Jumat, 25 Januari 2013

20 soal jawaban MSDM




NAMA  :  SITI NURHAYATI
KELAS   :  2EA27
NPM     :  18211856



20 SOAL MSDM
1.      Mengapa MSDM  semakin penting ,padahal alat-alat canggih semakin banyak  uraikan jawaban anda ?
Jawab : karena msdm yang berkualitas merupakan asset yang paling penting untuk perusahaan yang apabila diberi pelatihan dan pengembangan akan bisa berfungsi lebih baik lagi tetapi jika hanya mengandalkan alat-alat canggih alat-alat tersebut tidak akan dapat mengembangkan fungsinya sendiri  tanpa adanya msdm yang berkualitas

2.      Kenapa istilah msdm  lebih popular daripada manajemen personalia ?
Jawab : Pergantian istilah dari manajemen personalia dengan manajemen SDM dianggap sebagai suatu gerakan yang mencerminkan pengakuan adanya peranan vital dan semakin pentingnya sumber daya manusia dalam suatu organisasi, adanya tantangan-tantangan yang semakin besar dalam pengelolaan SDM secara efektif, serta terjadinya pertumbuhan ilmu pengetahuan dan profesionalisme dibidang manajemen sumber daya manusia.

3.      Mengapa waskat sangat berperan dalam mewujudkan tujuan ?
Jawab : Waskat (pengawasan melekat) adalah tindakan yang nyata dan efektif untuk mencegah/mengetahui kesalahan,membetulkan kesalahan, memelihara kedisiplinan, meningkatkan prestasi kerja, mengaktifkan peranan atasan dan bawahan, menggali sistem-sistem kerja yang efektif, serta menciptakan sistem internal kontrol yang terbaik dalam mendukung terwujudnya tujuan perusahaan, pegawai, dan masyarakat.

4.      Berikan alasan kenapa karyawan didalam kota besar alat-alat motivasinya lebih banyak dari karyawan dikota kecil ?
Jawab : Dikota besar segala sesuatu yang dapat dijadikan alat motivasi karyawan mudah didapat sedangkan di kota kecil alat yang dapat dijadikan motivasi karyawan sulit di dapat contohnya seperti alat transportasi. 

5.      Apa saja persamaan dan perbedaan pemberian motivasi dengan insentif ?
Jawab : persamaan : Program insentif dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja pekerja. perbedaan : Insentif menghubungkan penghargaan dan kinerja dengan memberikan imbalan kinerja tidak berdasarkan senioritas atau jam kerja.

6.      Apa persamaan dan perbedaan pemberian insentif dengan benefit ?
Jawab : persamaan :  Program insentif dan benefit dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja pekerja.perbedaan : Insentif menghubungkan penghargaan dan kinerja dengan memberikan imbalan kinerja tidak berdasarkan senioritas atau jam kerja sedangkan benefit  Benefits program adalah kompensasi lain di luar gaji dan upah. Bentuk kompensasinya dapat berupa retirement plan atau cafetaria benefits plan.

7.      Dimana letak perbedaan pemberian motivasi dengan benefit ?
Jawab :  Benefits program adalah kompensasi lain di luar gaji dan upah. Bentuk kompensasinya dapat berupa retirement plan atau cafetaria benefits plan.
Retirement plans merupakan rencana pensiun pekerja. Metodenya bisa berbeda-beda. Bentuknya dapat berupa menghimpun potongan gaji, kombinasi cadangan dana perusahaan, menghubungkan dana pensiun dengan asuransi, dan pembayarannya dapat dilakukan dengan cara bulanan, dibayarkan sekaligus atau kombinasi diantara keduanya.
Sementara itu, Cafetaria Benefits Plans merupakan suatu rencana pemberian kompensasi tambahan dengan menetapkan batas jumlah tertentu per pekerja, tetapi mereka boleh memilih variasi dari bentuknya. Tujuan dari variasi ini adalah memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Demikian pula biaya pemeliharaan kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

8.      Apa sasaran pemberian insentif pada karyawan ?
Jawab : : Program insentif dirancang untuk meningkatkan motivasi kerja pekerja.

9.      Jelaskan perbedaan MSDM dengan manajemen personalia ?
Jawab :  MSDM dikaji secara makro, sedangkan managemen personalia dikaji secara mikro,  MSDM menganggap manusia adalah kekayaan (Asset) jadi harus dipelihara dengan baik, sedangkan manajemen persoalia menganggap bahwa karyawan adalah faktor produksi jadi harus dimanfaatkan secara produktiv. MSDM pendekatannya secara moderen sedangkan manajemen personalia secara klasik.




10.  Mengapa pengaadaan adalah yang penting dan sulit ?
Jawab : Pengadaan karyawan merupakan masalah penting, sulit, dan kompleks karena untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten, serasi, serta efektif tidaklah semudah membeli dan menempatkan peralatan

11.  Mengapa masalah pengadaan dapat dikatakan merupakan cermin utama keberhasilan MSDM,berikan alasannya ?
Jawab : Pengadaan adalah proses penarikan. Seleksi, penempatan, orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang efektif dan efisien membantu tercapainya tujuan perusahaan. Pengadaan karyawan merupakan langkah pertama dan yang mencerminkan berhasil tidaknya suatu perusahaan mencapai tujuannya. Jika karyawan yang diterima kompeten, maka usaha untuk mewujudkan tujuan relatif mudah. Sebaliknya, apabila karyawan yang diperoleh kurang memenuhi syarat. Sulit bagi perusahaan mencapai tujuannya.

12.  Bagaimana proses pengadaan karyawan yang baik ?
Jawab : Pengadaan karyawan harus didasarkan pada prinsip apa baru siapa. Apa artinya kita harus terlebih dahulu menetapkan pekerjaan-pekerjaannya berdasarkan uraian pekerjaan (job description). Siapa artinya kita baru mencari orang-orang yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut berdasarkan spesifikasi pekerjaan (job specification).

13.  Apa saja pokok-pokok bahasan utama dalam pengadaan karyawan ?
Jawab : Pokok bahasan utama pada fungsi pengadaan adalah proses dimana penarikan, seleksi dan penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang yang efektif dan efisien membantu tercapainya suatu tujuan perusahaan.

14.  Jelaskan mengapa seleksi penerimaan pegawai baru sangat penting ?
Jawab : Proses seleksi pegawai merupakan salah satu bagian yang teramat penting dalam keseluruhan proses manajemen sumber daya manusia.karena Ada dan tidaknya pegawai yang memenuhi tuntutan organisasi sangat tergantung pada cermat tidaknya proses seleksi itu dilakukan. 

15.  Kenapa tes psikologi penting dalam seleksi penerimaan karyawan ?
Jawab : karena tes psikologi merupakan proses menguji tentang kecerdasan, bakat, prestasi, minat, dan kepribadian dari pelamar. 

16.  Apakah pedoman yang dilakukan dalam pelaksanaan seleksi ?
Jawab : Proses seleksi (langkah2 seleksi):
·         Seleksi surat2 lamaran
·         Pengisian blanko lamaran
·         Pemeriksaan referensi
·         Wawancara pendahuluan
·         Test penerimaan
·         Test psikologi
·         Test kesehatan
·         Wawancara akhir atasan langsung
·         Memutuskan diterima atau ditolak


17.  Jelaskan korelasi seleksi dengan penempatan karyawan ?
Jawab :   Seleksi  :    Proses menggali dan menggunakan informasi tentang pelamar untuk menentukan siapa yang paling tepat mengisi lowongan jabatan yang ditawarkan.
Penempatan :  Usaha mencocokkan ( matching ) individu dengan pekerjaan : kebutuhan (spesifikasi jabatan) dengan pengetahuan, skill, kemampuan, preferensi, minat, dan kepribadian pelamar.

18.  Apa saja manfaat dilakukannya orientasi pegawai ?
Jawab : Program Orientasi Karyawan Baru bertujuan untuk :
·         Menyiapkan mental bagi karyawan baru dalam menghadapi peralihan suasana dari lingkungan pendidikan ke dunia kerja yang nyata
·          Menghilangkan hambatan psikologis dalam memasuki kelompok yang baru
·         Mengenal secara singkat lingkungan pekerjaan yang baru

19.  Jelaskan pengertian induksi untuk karyawan baru?
Jawab : Pengertian Pengangkatan dan Induksi adalah penempatan Karyawan pada suatu jabatan/ pekerjaan baru. Prinsip dari pengangkatan adalah mempertimbangkan efektivitas, peraturan ketenagakerjaan dan menghindari separation. Pengangkatan karyawan dilakukan setelah calon karyawan lulus dalam seleksi dan ditempatkan pada unit yang sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.

20.  Bagaimana pengaruh job specification terhadap jumlah lamaran yang diterima suatu perusahaan ?Jawab : Hubungan spesifikasi & lamaran pekerjaan:Uraian pekerjaan à menggambarkan pekerjaan2 yang harus dilakukan lalu Spesifikasi à menggambarkan syarat2 untuk memenuhi uraian pekerjaan ituJadi kalo seseorang memenuhi spesifikasi pekerjaannya, maka dia dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan uraian yang diberikan

Selasa, 22 Januari 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Disusun oleh :

NAMA        : SITI NURHAYATI
NPM            : 18211856
KELAS        : 2EA27



      MATAKULIAH     : EKONOMI KOPERASI
                                          DOSEN                    : NURHADI
                                                 
                                                           Program Sarjana S1 Manajemen
                                                 UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam menyelesaikan tugas softskill ini. Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih kepada para narasumber informasi yang saya dapatkan dari internet. Serta saya haturkan terima kasih kepada Bpk. Nurhadi selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tugas softskill dengan kerja keras dan juga bantuan dari berbagai pihak, saya berusaha untuk memberikan hasil yang maksimal dalam menggali informasi. Walaupun di dalam pembuatannya saya menghadapi kesulitan dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tugas softskill ini adalah untuk lebih mengetahui tentang pembahasan “ TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI “dengan harapan dapat memberikan manfaat serta menambah ilmu pengetahuan dan semangat bagi Mahasiswa dan juga para pembaca untuk dapat berupaya mengembangkan koperasi untuk dapat meningkatkan perekonomian.

Bekasi,      Januari  2013

                                                                                                                          Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                               2                                                                                                                                                                     
DAFTAR ISI                                                                                                              3                                                                                             
BAB 1 PENDAHULUAN                                                                                        4
A.    Dasar uu pebentukan koperasi                                                                        4
B.     Syarat minimal anggota koperasi                                                        5
C.     Mengisi daftar hadir                                                                              6
D.    Pemberian nama koperasi                                                                     6
E.     Alamat kantor koperasi                                                                         6
F.      Daftar pengurus koperasi                                                                     7
G.    Penentuan simpanan pokok dan wajib                                                           7
H.    Usaha koperasi                                                                                       7
BAB 2 PROSEDUR BADAN HUKUM KOPERASI                                            8
A.    Prosedur pengurusan izin koperasi                                                     8
B.     Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi                                   9         
BAB 3 PENUTUP                                                                                                     13
A.    Kesimpulan                                                                                             13
B.     Rekomendasi
C.     Referensi                                                                                                             14                         








BAB 1
PENDAHULUAN

A.    DASAR UU PEMBENTUKAN KOPERASI

DASAR HUKUM :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

·         Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
·         Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·         Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
·         .Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
·         Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·         Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi.











B.     SYARAT MINIMAL ANGGOTA KOPERASI

Syarat minimal pembentukan koperasi 20 orang yang terdiri dari :

DAFTAR NAMA ANGGOTA KOPERASI
NO
NAMA
ALAMAT
1
Muhammad restu
Cikotok
2
Sukma ayu
Cikotok
3
Ajeng
Ciherang
4
Ratna dewi
Pasirnangka
5
Roni
Pasirnangka
6
Dodi s
Ciherang
7
Septiana n
Warungbanten
8
Fitri pulung
Pasirnangka
9
Khadijah
Cikotok
10
Rudi rahmanto
Pasirlaban
11
Saepudin
Ciherang
12
Suprapto
Ciherang
13
Dede a
Cikotok
14
Fauzan
Cikotok
15
Firda elmi
Cikotok
16
Praptiningtyas
Pasirnangka
17
Ahmad fauzi
Warungkrupuk
18
Yogi apry
Ciputer
19
Solehudin
Cikotok
20
Yani maryani
Bayah























C.     MENGISI DAFTAR HADIR (CONTOH FORM DAFTAR HADIR)

NO
NAMA
ALAMAT                         TANDA TANGAN KEHADIRAN
1
Muhammad restu
Cikotok
2
Sukma ayu
Cikotok
3
Ajeng
Ciherang
4
Ratna dewi
Pasirnangka
5
Roni
Pasirnangka
6
Dodi s
Ciherang
7
Septiana n
Warungbanten
8
Fitri pulung
Pasirnangka
9
Khadijah
Cikotok
10
Rudi rahmanto
Pasirlaban
11
Saepudin
Ciherang
12
Suprapto
Ciherang
13
Dede a
Cikotok
14
Fauzan
Cikotok
15
Firda elmi
Cikotok
16
Praptiningtyas
Pasirnangka
17
Ahmad fauzi
Warungkrupuk
18
Yogi apry
Ciputer
19
Solehudin
Cikotok
20
Yani maryani
Bayah














D.     PEMBERIAN NAMA KOPERASI

Dengan ini sepakat untuk memberikan nama koperasi kami “ KOPERASI SEJAHTERA”

E.      ALAMAT KANTOR KOPERASI

Jl. Pemuda no 14 Rt 001/014 cikotok bandung










F.      DAFTAR PENGURUS KOPERASI

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
Muhammad restu
Pengawas
Cikotok
2
Sukma ayu
Pengawas
Cikotok
3
Ajeng
Ketua
Ciherang
4
Ratna dewi
Wakil Ketua
Pasirnangka
5
Roni
Sekretaris 1
Pasirnangka
6
Dodi s
Sekretaris 2
Ciherang
7
Septiana n
Bendahara
Warungbanten
8
Fitri pulung
Sie. Usaha
Pasirnangka
9
Khadijah
Koord. Usaha
Cikotok
10
Rudi rahmanto
Sie. Usaha
Pasirlaban
11
Saepudin
Bag. Pemasaran
Ciherang









G.     PENENTUAN SIMPANAN POKOK DAN WAJIB KOPERASI SEJAHTERA
1.      Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
2.      Simpanan Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
3.      Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Simpanan pokok yang di sepakati : Rp 100.000,00
Simpanan wajib yang disepakati   : Rp 10.000,00

H.     USAHA KOPERASI SEJAHTERA

·         SIMPAN PINJAM
·         PEMASARAN PRODUK KONSUMSI
·         KREDIT BARANG ELEKTRONIK


BAB II
PROSEDUR BADAN HUKUM

A.     PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal

WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja

BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai           Rp. 12.000,-

JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.

KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.

SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.





B.     PEMBUATAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DAN DINAS KOPERASI

Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.

Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

·         Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
·         Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
·         Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
·         Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·         Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
·         Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·         Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·         Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·         Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·         Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
·         Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·         Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·         Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
·         Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
·         Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
·          Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
·         Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 

a.       Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan     melampirkan :

1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat.
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.       Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.      Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.  Mengisi formulir isian data koperasi.
11.  Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b.      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c.       Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.      Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·         tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·          tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.       Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f.       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g.       Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h.      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j.        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
             Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

KESIMPULAN
1.      Koperasi harus mempunyai modal utama berupa kejujuran karena dengan kejujuran koperasi itu dapat maju dan berkembang.

2.      Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.

3.       Koperasi harus mempunyai manajemen yang professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.

4.      Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.

REKOMENDASI

·         Berusaha untuk dapat bekerja sama dalam suatu system perekonomian untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera

·         Pembangunan sistim keuangan koperasi perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi, (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus dan Manajer berkualitas

·         Strategi pelaksanan system perekonomian koperasi  perlu dilaksanakan melalui sosialisasi dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama

·         Sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif.




REFERENSI
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199