TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA “
Disusun
oleh :
NAMA : SITI NURHAYATI
NPM : 18211856
KELAS : 2EA27
MATAKULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN : SRI WALUYO
Program Sarjana S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam menyelesaikan tugas softskill ini.
Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih kepada para narasumber informasi yang
saya dapatkan dari internet. Serta saya haturkan terima kasih kepada Bpk. Sri
Waluyo selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tugas softskill dengan kerja keras dan juga bantuan dari
berbagai pihak, saya berusaha untuk memberikan hasil yang maksimal dalam
menggali informasi. Walaupun di dalam pembuatannya saya menghadapi kesulitan
dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki.
Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran membangun sangat saya butuhkan untuk dapat
menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tugas softskill ini adalah untuk lebih
mengetahui tentang pembahasan “ POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA “dengan harapan dapat memberikan manfaat
serta menambah ilmu pengetahuan dan semangat bagi Mahasiswa dan juga para
pembaca untuk mengetahui tentang politik dan strategi nasional bangsa indonesia
.
Bekasi, Mei
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3 BAB 1 PENDAHULUAN 4
I.1 LATAR BELAKANG 4
I.2 RUMUSAN MASALAH 4
I.3 TUJUAN PENULISAN 4
BAB 2 PEMBAHASAN 5
II.1 PENGERTIAN POLITIK DN STRATEGI POLITIK 5
II.2 PENGERTIAN STRATEGI DAN STRATEGI NASIONAL 5
II.3 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 6
II.4 PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 7
BAB 3 PENUTUP 14
III.1 SARAN DAN KESIMPULAN 14
III.2 DAFTAR PUSTAKA 14
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka
dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan
. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat
mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan
sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik
Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan
baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai
lunturnya rasa nasionalisme banyak
pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
I.II RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
2. Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
I.III TUJUAN PENULISAN
Selain untuk memenuhi tugas softskill pendidikan kewarganegaraan
tentang politik dan strategi nasional Indonesia makalah ini juga bertujuan
untuk agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk
menambah pengetahuan mereka tentang politik dan strategi nasional
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Politik
Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa
. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics
dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara
dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan ,
pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan ,
kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
2. Pengertian
Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal
dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general”
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
3. Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional .
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang
merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah
memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi
daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1) Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2) Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah,
kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan
Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali
Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama
gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di
daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
4. Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat
besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan
dilaksanakan oleh Presiden.
• Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
• Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama
ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku
sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada
tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang
dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman
dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga
merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar
mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor,
penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
2.2 Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Cons tituer” yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan atau
pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan
dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat
sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Sedangkan
Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”.
“Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2 pengertian, yakni:
1. Sosiologis dan politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi
adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2. Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang
memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi
adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan
sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan, baik waktu
sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan
bangsa hendak dipimpin.
• Klasifikasi
Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang
memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan konstitusi
tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-
istiadat dari pada hukum tertulis.
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur
khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang
mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah
konstitusi kaku.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi
derajat tinggi.
d. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara itu serikat,
maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian
e. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi
sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif
- Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif
dan
tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
- Kabinet yang dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang
menguasai parlemen
- Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota
Parlemen.
- Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan
memerintahkan diadakannya pemilu.
• Sejarah
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa
itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan suatu kumpulan dari
peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan itu, pada
masa kekaisaran Roma konstitusi berubah makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan
serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli
hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII lahirlah piagam Madinah atau konstitusi
Madinah yang merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah
memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului
konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak
asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh
ketegangan- ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan
negara. Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat diterimanya konstitusi
Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah, sebagian besar
negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada
sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah konstitusi dalam bentuk tertulis yang
dipelopori
oleh Amerika. Namun, konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum
dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru
muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
• Sistem
Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya
mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum
tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum
administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat saya
ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan menyoroti
beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga
negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara. Terkait dengan hal
itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang sejarah, gagasan dan
hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD
1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit analisis,
tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi bahan
telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
BAB III
PENUTUP
III.I SARAN DAN KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat
menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat
dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia . Kemudian ,
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan
strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah
kita bahas sebelumnya .
III.II DAFTAR PUSTAKA
1. Budiardjo, Miriam.
2008. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
2. Alfandi, Widoyo.
(2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan
Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8,
9789794205167.