MAKALAH
SOFTSKILL
“
MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG DAN MAJU SECARA SIGNIFIKAN “
Disusun
oleh :
NAMA : SITI NURHAYATI
NPM : 18211856
KELAS : 2EA27
MATAKULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN : NURHADI
Program Sarjana S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam
menyelesaikan tulisan makalah softskill ini. Dan tidak lupa saya ucapan terima
kasih kepada para narasumber informasi yang saya dapatkan dari internet. Serta
saya haturkan terima kasih kepada Bpk. Nurhadi selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tulisan makalah softskill
ini dengan kerja keras dan juga bantuan dari berbagai pihak, saya berusaha
untuk memberikan hasil yang maksimal dalam menggali informasi. Walaupun di
dalam pembuatannya saya menghadapi kesulitan dikarenakan keterbatasan ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki. Saya menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tulisan
makalah softskill ini adalah untuk lebih mengetahui tentang pembahasan “
MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG DAN MAJU SECARA SIGNIFIKAN “dengan harapan
dapat memberikan manfaat serta menambah ilmu pengetahuan dan semangat bagi
Mahasiswa dan juga para pembaca untuk dapat berupaya mengembangkan koperasi
untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Bekasi, Desember 2012
Penyusun
1
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar .......................................................................................................................... 1
Daftar
isi ................................................................................................................................... 2
Bab
I pendahuluan .................................................................................................................... 3
Latarbelakang
masalah .............................................................................................................. 3
Tujuan
....................................................................................................................................... 8
Sasaran
......................................................................................................................................9
Bab
II Pembahasan ....................................................................................................................11
Bab
III Kesimpulan ................................................................................................................... 17
Rekomendasi
.............................................................................................................................17
Referensi ................................................................................................................................... 18
2
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·
Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
·
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
·
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
3
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoprasian
·
kerjasama
antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumen
·
Koperasi Produsen
·
Koperasi Pemasaran
·
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang
konsumsi
4
Koperasi Produsen Adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan
bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
·
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5
·
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut:
·
Anggota
dan calon anggota
·
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
·
Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Sumber
lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta
perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di
negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di
6
Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc
mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh
R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh
Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat
pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
·
Harus
membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
·
Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
·
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
·
Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat
itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
·
Hanya
membayar 3 gulden untuk materai
·
Bisa
menggunakan bahasa daerah
·
Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
·
Perizinan
bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
7
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh
rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas
berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan keseluruhan isi
koperasi jikalau minat belajar. Carilah buku-bukunya dan pelajari dengan serius
1.2
TUJUAN
Tujuan
utama dibentuknya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya
serta masyarakat, selain itu juga untuk membangun tatanan perekonomian nasional
guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang Unadang Dasar 1945, Pada prinsipnya koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat untuk meningkatkan perekonomiannya secara mandiri, bersifat suka rela
dan terbuka, serta dilakukan secara demokrasi.
Selain
tujuan, koperasi diharapkan bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat koperasi ntara
lain :
1.
Semua
anggota dapat berlatih berorganisasi dan gotong royong.
2.
Semua
anggota dapat berlatih mengerjakan administrasi.
3.
Semua
anggota dapat berlatih bermusyawarah dan bertanggung jawab.
4.
Semua
anggota berhak membeli barang – barang koperasi dengan harga lebih murah.
8
5.
Semua
anggota berhak mendapatkan sisa hasil usaha ( SHU ).
6.
Semua
anggota dapat dipilih menjadi pengurus koperasi.
Menurut UU No. 25/1992
Pasal 3 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 4 :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1.3
SASARAN
Membangun
sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang
sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan
salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi
mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi
sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala
dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia,
kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan
rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun
melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil
menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang
berkaitan dengan keuangan atau modal.
Menurut
beberapa penelitian, Koperasi yang berhasil menjalankan usaha berkaitan dengan
keuangan dan modal, adalah Koperasi Kredit.Pembangunan koperasi ini dimulai
dari proses penelitian dan pendidikan. Kunci keberhasilan dari pembangunan
koperasi ini, terletak pada sistem pendidikan yang terorganisir dan konsisten.
Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup dan mengerti nilai-nilai
koperasi sebagai acuan berkoperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam.
9
Anggota dipersatukan oleh adanya kepentingan
dan kebutuhan yang dirasakan dalam suatu lingkup kerja (Ocupational common
bond), tempat tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan
perkumpulan (asociatid common bond). Intinya, koperasi kredit
dibangun dalam kebersamaan, setiakawan, solidaritas dan demokratis.
Semua yang terlibat dalam koperasi
(pengurus,manajer,karyawan dan anggota) diarahkan untuk mencapai tujuan
peningkatan kesejahteraan secara bersama. Koperasi Kredit pertama didirikan
pada tahun 1971. Koperasi ini berkembang pesat, menurut data Tahun 2001,
koperasi kredit berjumlah 1.071 unit dan jumlah anggota sebanyak 295.924 orang
(Riana P,1991, Meneth Ginting, 2001 dan Sumidjoyokartono,2002).
Dengan
demikian dalam pembangunan koperasi kredit masalah klasik seperti permodalan
yang sering diungkap sebagai salah satu kendala dalam pembangunan atau
pemupukan modal bukan menjadi kendala. Karena modal bukan satu-satunya unsur
yang penting , masih ada yang lain, berkaitan erat dan saling mendukung dalam sistem
pembangunan koperasi, yaitu sumber daya manusia, manajemen dan faktor pendukung
dari keberpihakan pemerintah untuk menciptakan faktor kondusif seperti
kebijakan. Oleh sebab itu sistem keuangan yang akan dibangun tidak bisa
dilepaskan dari pembangunan peningkatan kemampuan sumber daya manusia,
memperbaiki manajemen koperasi untuk mengelola keuangan dalam koperasi dan
perlu keberpihakan pemerintah bagi koperasi dalam dukungan kebijakan yang
menciptakan iklim kondusif agar koperasi mampu melaksanakan atau menjalankan
sistem keuangan tersebut.
10
BAB
II
PEMBAHASAN
Koperasi merupakan
badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale
jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat
prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika
ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang
di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi
Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan
surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?”
Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah
habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program
bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
Menurut saya, 3 unsur
penting suatu koperasi dapat dikatakan berhasil ataupun maju bisa dilihat dari
sisi pokok berikut :
1.
Manajemen
Manajemen koperasi
harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki
manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya
yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi
harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang
didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
2.
Permodalan
Kurang berkembangnya
koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha
tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang
kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber
koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan
melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam
penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
11
3.
Sumber Daya Manusia
Banyak anggota,
pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.
Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional
dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada
dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi
didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam
rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu
sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya
control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola yang
ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang
profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman
baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
Sebenarnya, secara
umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2
masalah. Yaitu :
A.
Permasalahan Internal
·
Kebanyakan pengurus
koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
·
Pengurus
koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini
menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi
berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan.
·
Bahwa ketidakpercayaan
anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
·
Oleh karena terbatasnya
dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal
teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif
tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi.
·
Administrasi
kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data
untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis
kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.
·
Kebanyakan
anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak
berhutang kepada koperasi.
·
Dengan modal
usaha yang relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin
memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu
menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang
tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B.
Permasalahan eksternal
·
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi.
·
Karena
dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu
disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa
mencari sendiri.
·
Tanggapan masyarakat
sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa
adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan
pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
·
Tingkat harga yang
selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat
dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
12
Selain itu Koperasi
sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :
v
Kurangnya Promosi dan
Sosialisasi
Promosi diperlukan
agar masyarakat tahu tentang koperasi tersebut. Pemerintah dengan gencarnya
melalui media massa mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat namun jika
sosialisasi hanya dilakukan dengan media massa mungkin hanya akan “numpang
lewat” saja. Memang benar dengan mensosialisasikan melalui media massa akan lebih
efektif untuk masyarakat mengetahuinya, namun dengan sosialisasi secara
langsung untuk terjun kelapangan akan lebih efektif karena penyampaian yang
lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual di suatu
koperasi juga mengalami kendala seperti kurangnya promo yang ditawarkan dan
kurang kreatifnya koperasi untuk mempromosikan sehingga minat masyarakat juga
berkurang untuk dapat ikut serta dalam koperasi.
v
Kesadaran Masyarakat
Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit
untuk sadar berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah
tersebut bias disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk
dijadikan sebagai suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih
sukamenghabiskan waktu di luar daripada melakukan kegiatan didalam koperasi
karena bagi pemuda terkesan “Kuno”.
v
Harga Barang di
Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan
untuk membeli barang dikoperasi karena harganya yang lebih mahal dibandingkan
harga pasar. Bagi masyarakat Indonesia konsumen akan memilih untuk membeli
suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan
lebih baik dibandingkan dengan koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk
bertransaksi di koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun
sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan
tidak berjalan sama sekali.
v
Sulitnya Anggota Untuk
Keluar dari Koperasi
Seorang anggota
koperasi maupun pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi tersebut,
kenapa ? Karena sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi. Dengan sulitnya
regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia
tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan
pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi tersebut lebih lanjut.
v
Kurang Adanya
Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan kurang adanya
keterpaduan dan Konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program
pengembangan sub-sektor lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi
seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program
pengembangan sektor lainnya.
13
v Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan
Masyarakat
Peran dan Manfaat
koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena Koperasi
belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang
baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal-hal tersebut
merupakan factor yang mempengaruhi mengapa Koperasi sulit untuk berkembang,
maka setiap koperasi dibutuhkan untuk mengelola koperasi tersebut dengan benar
yang sesuai dengan fungsinya sebagai koperasi agar dapat berjalan dengan baik.
Selain itu mengapa koperasi di Indonesia sulit berkembang?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom
pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena
sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama
sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yangtinggi hanya
dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmuekonomi
yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog
Jerman,bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai
dengan ajaran awalAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran
ekonomi kelembagaan dari JohnCommons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi
yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons
mengutamakankeanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar
pemilikan usahabetapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan
hukum bukanperkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya
bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.Keprihatinan kita atas
terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidangkehidupan
bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom
untukmengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi
paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru
ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
meyakinkansehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara
berpendapatanmenengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan
krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis
ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang
sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia
mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah
sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di
antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa
implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar
ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan
bagi perekonomian nasional.
Pekembangan koperasi tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
Pekembangan koperasi tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
v Imej koperasi sebagai
ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga,
menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi
yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan
besar.
v Perkembangan koperasi di Indonesia yang
dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri.
14
v Tingkat partisipasi anggota koperasi masih
rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi
anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti
biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
v Manajemen koperasi yang belum profesional, ini
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah.
v Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini
juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini
menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak
mandiri.
v Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan
sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena
kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak
kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Untuk itu di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi saat ini, tulisan ini berusaha mengingatkan kembali kepada para ekonom untuk jangan terlena dengan ajaran ekonomi barat yang jelas-jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip hidup gotong-royong yang selama ini mengakar di negeri ini. Sah-sah saja ajaran-ajaran ekonomi barat diajarkan di bangku-bangku kuliah di semua perguruan tinggi negeri ini, namun ajaran-ajaran itu harus disertai dengan peringatan tentang berbahanya sistem itu jika diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia. Pengajaran itu sebaiknya juga harus diimbangi dengan pengajaran sistem ekonomi pancasila yang berbasiskan koperasi kepada para mahasiswa. Agar nantinya lahir ekonom-ekonomi Indonesia yang betul-betul membawa ajaran ekonomi Indonesia bukannya ajaran ekonomi barat yang di Indonesiakan.
Sementara itu, mengharapkan peran koperasi tanpa adanya dukungan dari pemerintah merupakan sesuatu hal yang mustahil dilakukan. Untuk itu, ditengah peringatan hari koperasi ini penulis menghimbau kepada pemerintah agar jangan terlalu terlena dengan dorongan dunia barat yang begitu mengagungkan penumpukan modal bukannya perbaikan moral dan kelembagaan.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45 merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Untuk itu di tengah derasnya arus globalisasi dan liberalisasi saat ini, tulisan ini berusaha mengingatkan kembali kepada para ekonom untuk jangan terlena dengan ajaran ekonomi barat yang jelas-jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip hidup gotong-royong yang selama ini mengakar di negeri ini. Sah-sah saja ajaran-ajaran ekonomi barat diajarkan di bangku-bangku kuliah di semua perguruan tinggi negeri ini, namun ajaran-ajaran itu harus disertai dengan peringatan tentang berbahanya sistem itu jika diadopsi sepenuhnya oleh Indonesia. Pengajaran itu sebaiknya juga harus diimbangi dengan pengajaran sistem ekonomi pancasila yang berbasiskan koperasi kepada para mahasiswa. Agar nantinya lahir ekonom-ekonomi Indonesia yang betul-betul membawa ajaran ekonomi Indonesia bukannya ajaran ekonomi barat yang di Indonesiakan.
Sementara itu, mengharapkan peran koperasi tanpa adanya dukungan dari pemerintah merupakan sesuatu hal yang mustahil dilakukan. Untuk itu, ditengah peringatan hari koperasi ini penulis menghimbau kepada pemerintah agar jangan terlalu terlena dengan dorongan dunia barat yang begitu mengagungkan penumpukan modal bukannya perbaikan moral dan kelembagaan.
15
Tanpa moral dan sistem kelembagaan yang baik, maka modal yang
bertumpuk tersebut cuma akan lari ke kantong-kantong sebagian kecil orang-orang
terkaya saja. Sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945 untuk mensejahterakan
seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, akan terabaikan.
Tidak lupa juga penulis ingatkan kepada para pengurus koperasi yang sudah berdiri saat ini untuk selalu menjunjung azas transparansi dan mengutamakan kesejahteraan anggota bukannya kesejahteraan pengurus saja. Cukup miris kita mendengarkan belakangan ini banyak pengurus koperasi yang menggelapkan uang iuran anggotanya atau melakukan praktek-praktek bisnis yang menguntungkan pengurus alih-alih menguntungkan anggota.
Jangan jadikan koperasi
perusahaan rentenir yang membebani anggota dengan bunga yang mencekik ketika
harus meminjam uang ke koperasi. Jangan pula hanya mendirikan koperasi hanya
untuk mengharapkan bantuan modal dari pemerintah.
Akhirnya, di hari koperasi ini penulis mengucapkan selamat berjaya koperasi. Walaupun itu berada dalam kondisi dan situasi lingkungan yang tidak mendukung, penulis yakin cita-cita yang sudah ditanamkan leluhur bangsa ini sejak dulu merupakan cita-cita mulia untuk kesejahteraan bangsa ini. Bravo koperasi.
Akhirnya, di hari koperasi ini penulis mengucapkan selamat berjaya koperasi. Walaupun itu berada dalam kondisi dan situasi lingkungan yang tidak mendukung, penulis yakin cita-cita yang sudah ditanamkan leluhur bangsa ini sejak dulu merupakan cita-cita mulia untuk kesejahteraan bangsa ini. Bravo koperasi.
16
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KESIMPULAN
1.
Cara memajukan
Koperasi
Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
Memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, disini maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
2.
Meningkatkan
partisipasi anggota koperasi. Untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi
bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan, komosi maupun insentifdana
tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh koperasi untuk meningkatkan
partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui penggunaan tapi bisa melalui
penggunaan non materi seperti memberikan motivasi dan melibatkan semua unsur.
3.
Mempunyai manajemen
koperasi yang professional. Koperasi harus mempunyai manajemen yang
professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM
nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4.
Menyediakan sarana dan
prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. Saya harus menyediakan apa yang
dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi
tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
REKOMENDASI
·
Berusaha untuk dapat
bekerja sama dalam suatu system perekonomian untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera
·
Pembangunan
sistim keuangan koperasi perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi,
(demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus
dan Manajer berkualitas
·
Strategi
pelaksanan system perekonomian koperasi perlu dilaksanakan melalui
sosialisasi dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama
·
Sistem
keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari
Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif.
·
dapat
mempertahankan dengan komitmen dan kebersamaan kepada para anggota-anggotanya.
17
REFERENSI
info-analisisswot.blogspot.com/2010/04/analisis-swot.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar