TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Disusun
oleh :
NAMA : SITI NURHAYATI
NPM : 18211856
KELAS : 2EA27
MATAKULIAH : EKONOMI KOPERASI
DOSEN : NURHADI
Program Sarjana S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat
Allah SWT, yang telah memberikan saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam
menyelesaikan tugas softskill ini. Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih
kepada para narasumber informasi yang saya dapatkan dari internet. Serta saya
haturkan terima kasih kepada Bpk. Nurhadi selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tugas softskill dengan
kerja keras dan juga bantuan dari berbagai pihak, saya berusaha untuk
memberikan hasil yang maksimal dalam menggali informasi. Walaupun di dalam
pembuatannya saya menghadapi kesulitan dikarenakan keterbatasan ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki. Saya menyadari masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran
membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tugas
softskill ini adalah untuk lebih mengetahui tentang pembahasan “ TATA CARA
MENDIRIKAN KOPERASI “dengan harapan dapat memberikan manfaat serta menambah
ilmu pengetahuan dan semangat bagi Mahasiswa dan juga para pembaca untuk dapat berupaya
mengembangkan koperasi untuk dapat meningkatkan perekonomian.
Bekasi, Januari 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB 1 PENDAHULUAN 4
A. Dasar uu pebentukan koperasi 4
B. Syarat minimal anggota koperasi 5
C. Mengisi daftar hadir 6
D. Pemberian nama koperasi 6
E. Alamat kantor koperasi 6
F. Daftar pengurus koperasi 7
G. Penentuan simpanan pokok dan wajib 7
H. Usaha koperasi 7
BAB 2 PROSEDUR BADAN
HUKUM KOPERASI 8
A. Prosedur pengurusan izin koperasi 8
B. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi 9
BAB 3 PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Rekomendasi
C. Referensi 14
BAB
1
PENDAHULUAN
A. DASAR
UU PEMBENTUKAN KOPERASI
DASAR HUKUM :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan pemerintah
Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
·
Peraturan pemerintah
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
·
Instruksi Presiden
Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan
Perkoperasian.
·
.Keputusan Menteri
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
serta Pembubaran Koperasi.
·
Keputusan Menteri dan
PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·
Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat
Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi.
B.
SYARAT MINIMAL ANGGOTA
KOPERASI
Syarat minimal pembentukan koperasi 20 orang yang terdiri dari :
DAFTAR
NAMA ANGGOTA KOPERASI
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
1
|
Muhammad restu
|
Cikotok
|
2
|
Sukma ayu
|
Cikotok
|
3
|
Ajeng
|
Ciherang
|
4
|
Ratna dewi
|
Pasirnangka
|
5
|
Roni
|
Pasirnangka
|
6
|
Dodi s
|
Ciherang
|
7
|
Septiana n
|
Warungbanten
|
8
|
Fitri pulung
|
Pasirnangka
|
9
|
Khadijah
|
Cikotok
|
10
|
Rudi rahmanto
|
Pasirlaban
|
11
|
Saepudin
|
Ciherang
|
12
|
Suprapto
|
Ciherang
|
13
|
Dede a
|
Cikotok
|
14
|
Fauzan
|
Cikotok
|
15
|
Firda elmi
|
Cikotok
|
16
|
Praptiningtyas
|
Pasirnangka
|
17
|
Ahmad fauzi
|
Warungkrupuk
|
18
|
Yogi apry
|
Ciputer
|
19
|
Solehudin
|
Cikotok
|
20
|
Yani maryani
|
Bayah
|
C.
MENGISI
DAFTAR HADIR (CONTOH FORM DAFTAR HADIR)
NO
|
NAMA
|
ALAMAT TANDA TANGAN
KEHADIRAN
|
1
|
Muhammad restu
|
Cikotok
|
2
|
Sukma ayu
|
Cikotok
|
3
|
Ajeng
|
Ciherang
|
4
|
Ratna dewi
|
Pasirnangka
|
5
|
Roni
|
Pasirnangka
|
6
|
Dodi s
|
Ciherang
|
7
|
Septiana n
|
Warungbanten
|
8
|
Fitri pulung
|
Pasirnangka
|
9
|
Khadijah
|
Cikotok
|
10
|
Rudi rahmanto
|
Pasirlaban
|
11
|
Saepudin
|
Ciherang
|
12
|
Suprapto
|
Ciherang
|
13
|
Dede a
|
Cikotok
|
14
|
Fauzan
|
Cikotok
|
15
|
Firda elmi
|
Cikotok
|
16
|
Praptiningtyas
|
Pasirnangka
|
17
|
Ahmad fauzi
|
Warungkrupuk
|
18
|
Yogi apry
|
Ciputer
|
19
|
Solehudin
|
Cikotok
|
20
|
Yani maryani
|
Bayah
|
D.
PEMBERIAN
NAMA KOPERASI
Dengan
ini sepakat untuk memberikan nama koperasi kami “ KOPERASI SEJAHTERA”
E.
ALAMAT
KANTOR KOPERASI
Jl.
Pemuda no 14 Rt 001/014 cikotok bandung
F.
DAFTAR
PENGURUS KOPERASI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
1
|
Muhammad restu
|
Pengawas
|
Cikotok
|
2
|
Sukma ayu
|
Pengawas
|
Cikotok
|
3
|
Ajeng
|
Ketua
|
Ciherang
|
4
|
Ratna dewi
|
Wakil Ketua
|
Pasirnangka
|
5
|
Roni
|
Sekretaris 1
|
Pasirnangka
|
6
|
Dodi s
|
Sekretaris 2
|
Ciherang
|
7
|
Septiana n
|
Bendahara
|
Warungbanten
|
8
|
Fitri pulung
|
Sie. Usaha
|
Pasirnangka
|
9
|
Khadijah
|
Koord. Usaha
|
Cikotok
|
10
|
Rudi rahmanto
|
Sie. Usaha
|
Pasirlaban
|
11
|
Saepudin
|
Bag. Pemasaran
|
Ciherang
|
G.
PENENTUAN
SIMPANAN POKOK DAN WAJIB KOPERASI SEJAHTERA
1. Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau
sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil
kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali
ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
2. Simpanan Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali.
Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota
koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan
Koperasi.
3. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi
bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan
diambil setiap saat.
Simpanan pokok yang di
sepakati : Rp 100.000,00
Simpanan wajib yang
disepakati : Rp 10.000,00
H.
USAHA KOPERASI SEJAHTERA
·
SIMPAN PINJAM
·
PEMASARAN PRODUK
KONSUMSI
·
KREDIT BARANG ELEKTRONIK
BAB II
PROSEDUR BADAN HUKUM
A.
PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi,
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
B.
PEMBUATAN
DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH NOTARIS DAN DINAS KOPERASI
Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri
koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
·
Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
·
Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran
Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh
koperasi.
·
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
·
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi
simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan
koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
·
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
·
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan
rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota,
hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota
tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain dari ketiga
perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
·
Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman),
ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar
oleh anggota.
·
Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang
membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·
Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
·
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
·
Anggaran rumah tangga
dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
Penutup
·
Pembentukan pengurus,
pengawas, yaitu memilih anggota
orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan,
pengawasan di koperasi
·
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan
koperasi
·
Rencana kegiatan
usaha, dapat berisikan latar
belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan
datang.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus
dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a.
Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap
pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan
tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer
dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal
dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b.
Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c.
Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.
Pejabat koperasi,
yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
·
tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e.
Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f.
Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g.
Tanggal pendaftaran
akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang
mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h.
Buku Daftar Umum serta
Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah
Rp. 25.000
i.
Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
j.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k.
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KESIMPULAN
1.
Koperasi harus
mempunyai modal utama berupa kejujuran karena dengan kejujuran koperasi itu
dapat maju dan berkembang.
2.
Untuk meningkatkan
partsispasi anggota koperasi bisa dilakukan dengan memberikan bonus, tunjangan,
komosi maupun insentifdana tersebut diperoleh dari keuntungan yang diperoleh
koperasi untuk meningkatkan partsispasi anggota koperasi tidak hanya melalui
penggunaan tapi bisa melalui penggunaan non materi seperti memberikan motivasi
dan melibatkan semua unsur.
3.
Koperasi harus mempunyai manajemen yang
professional yaitu dengan mempunyai pengurus maupun pengelola yang tingkat SDM
nya tinggi agar koperasi dapat berkembang dan mensejahterakan anggotanya.
4.
Menyediakan sarana dan
prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi. menyediakan apa yang dibutuhkan
oleh pengurus anggota maupun pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak
terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
REKOMENDASI
·
Berusaha untuk dapat
bekerja sama dalam suatu system perekonomian untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera
·
Pembangunan
sistim keuangan koperasi perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi,
(demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus
dan Manajer berkualitas
·
Strategi
pelaksanan system perekonomian koperasi perlu dilaksanakan melalui
sosialisasi dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama
·
Sistem
keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari
Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif.
REFERENSI
http://dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199
Tidak ada komentar:
Posting Komentar