TUGAS
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB
II
“
WAWASAN NUSANTARA INDONESIA “
Disusun
oleh :
NAMA : SITI NURHAYATI
NPM : 18211856
KELAS : 2EA27
MATAKULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN : SRI WALUYO
Program
Sarjana S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam menyelesaikan tugas softskill ini.
Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih kepada para narasumber informasi yang
saya dapatkan dari internet. Serta saya haturkan terima kasih kepada Bpk. Sri
Waluyo selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tugas softskill dengan kerja keras dan juga bantuan dari
berbagai pihak, saya berusaha untuk memberikan hasil yang maksimal dalam
menggali informasi. Walaupun di dalam pembuatannya saya menghadapi kesulitan
dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki.
Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran membangun sangat saya butuhkan untuk dapat
menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tugas softskill ini adalah untuk lebih
mengetahui tentang pembahasan “ WAWASAN NUSANTARA DAN INDONESIA “dengan harapan dapat memberikan manfaat
serta menambah ilmu pengetahuan dan semangat bagi Mahasiswa dan juga para
pembaca untuk mengetahui tentang wawasan nusantara bangsa indonesia .
Bekasi, Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I PENDAHULUAN 4
I.1 LATAR BELAKANG 4
I.2 RUMUSAN MASALAH 4
I.3 TUJUAN PENULISAN 4
BAB II PEMBAHASAN 5
II.1
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA 5
II.2
PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN POLITIK 6
II.3 PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI STU
KESATUAN EKONOMI 7
II.4 PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI SATU
KESATUAN SOSBUD 7
II.5 PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI SATU
KESATUAN HANKAM 7
II.6 ANEKA RAGAM WAWASAN NUSANTARA DI INDONESIA 8
BAB III PENUTUP 17
III.1 SARAN DAN KESIMPULAN 17
III.2 DAFTAR PUSTAKA 17
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak
harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat
dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki
nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur dan sentosa.
I.II RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian wawasan nusantara
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi,
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan
Budaya, dalam
5. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan,
6.Aneka ragam wawasan nusantara di Indonesia
I.III TUJUAN PENULISAN
Selain untuk memenuhi tugas softskill pendidikan kewarganegaraan
tentang wawasan nusantara makalah ini diharapkan bisa menambah pengetahuan
tentang wawasan nusantara sehingga kita bisa mempertahankan ciri khas dan
kebudayaan bangsa Indonesia dan tentunya semakin mencintai bangsa indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WAWASAN
NUSANTARA
· Menurut GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998: Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional
· Menurut Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Jadi, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan
politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa
Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata
dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
ANEKA RAGAM WAWASAN
NUSANTARA DI INDONESIA
Sebelum membahas tentang aneka ragam wawasan nusantara di Indonesia
sebaiknya kita mengetahui apa itu Wawasan Nusantara? Wawasan nusantara terdiri
dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Deri kata – kata tersebut dapat
diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara
kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan
sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara
kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology
wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan
lingkungan negara Indonesia sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD
1945 . Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia.
Salah satunya UU no 6 tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
Ada berapa aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di
negara kita Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh
geografi dapat mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi
kita dapat mengetahui fenomena fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka
ragam kebudayaa, suku bangsa negara Indonesia.
· Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara adalah bagaimana cara pemerintah
berorientasi pada kepentingan rakyat dan pada upaya integrasi wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh. Ada beberapa bidang yang dibuat untuk mengatur
implementasi wawasan nusantara. Berikut bidang – bidang yang mengatur
implementasi wawasan nusantara:
Dalam bidang politik : Membahas tentang upaya menciptakan iklim
yang sehat dan dinamis dalam wujud pemerimtahan. Dalam bidang ekonomi :
Membahas tentang upaya menciptakan ekonomi nasional menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Dalam bidang sosial budaya : Membahas tentang upaya membangun sikap
batin yang dapat mengakui, menerima dan menghormati perbedaan yang ada antara
yang satu dengan yang lainnya, sebagai wujud terciptanya suasana kehidupan
bangsa yang harmonis, rukun dan bersatu dalam keberagaman.
Dalam bidang hankam : Membahas tentang upaya kesadaran cinta tanah
air dan bangsa, sikap bela negara pada setiap bangsa Indonesia dalam arti yang
seluas-luasnya.
Latar belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila
sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari
Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
· Sila 1 (Ketuhanan
yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati
kebebasan beragama
· Sila 2 (Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
· Sila 3 (Persatuan
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
· Sila 4 (Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana
musyawarah dan mufakat.
· Sila 5 (Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah
oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu
Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan /
kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah
Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat
dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5
Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu,
tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan
(Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari
17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus
memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik
ketatanegaraan.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang
nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November
1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif
sejak 16 November 1994.
3. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan
keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada
sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
· 20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
· 28 Okotber 1928 =
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
· 17 Agustus 1945 =
Kemerdekaa Republik Indonesia
a. Wawasan Nusantara
sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yangsesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjaminkesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertibandan perdamaian
dunia.
b. Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan
ketertibandunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas
aktif.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaankedaulatan rakyat.
Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per
orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Sebagai negara kepulauan
dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur
kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh
interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah
bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua
kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia
terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan
yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan
mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang
pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang
cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak
TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia,
menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara.
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka
penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional
mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata dan
adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan
globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk
terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar
akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki
arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan
nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Dalam
era Reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman bangsa
Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin
berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik
internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia.
· Wawasan Nusantara
dan Pembangunan dalam Kehidupan Nasional
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.
Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis
bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan
wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi
sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan
mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya
berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya
sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan,
seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan
nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah
cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara
dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau
organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak
adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
Satu kesatuan wilayah
Satu kesatuan bangsa
Satu kesatuan budaya
Satu kesatuan ekonomi
Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan
keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan
nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan
zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang
meningkat, dalam “koridor” wasantara.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia
memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia,
sehingga diperlukan pemahaman atas Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar
Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
Belakangan ini banyak kita menyaksikan bahwa budaya-budaya bangsa
Indonesia diklaim sebagai budaya bangsa lain, misalnya Reog Ponorogo, Tari
Pendet, Keris, Batik, serta lagu-lagu daerah yang ditiru. Entah karena masih
memiliki sikap Nasionalisme, atau sekedar ikut-ikutan tersulut suasana, segenap
bangsa Indonesia ramai-ramai mengutuk negara tersebut sebagai pencuri budaya
bangsa lain.
Ketika kita mengunjungi daerah-daerah wisata, banyak
keindahan-keindahan alam dan budaya yang bisa kita nikmati sebagai rahmat dan
anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun momen indah tersebut malah kita
lewatkan dengan menyibukkan diri berfoto ria kesana-kemari. Sudah seharusnya
kita mempelajari dan melestarikan budaya-budaya yang ada agar generasi penerus
masih bisa menikmatinya, serta mengembangkan nilai-nilai budaya daerah yang
membangun kebanggaan masyarakat terhadap daerah, sekaligus bangsa Indonesia.
Sering kita mendengar terjadi kerusuhan-kerusuhan antar etnis di
Indonesia yang mengatasnamakan suku maupun agama, misalnya yang terjadi di
Sampit dan Poso. Bahkan, terkadang pemicu kerusuhan itu hanya masalah-masalah
sepele yang tidak semestinya mengikutsertakan golongan-golongan tertentu.
Sebagai bangsa yang menjadikan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara,
sudah seharusnya kita mencegah perlakuan diskriminasi guna menghindari sikap
sukuisme dan fanatisme kedaerahan yang sempit yang membelenggu kebebasan
individu dalam mengembangkan kualitasnya sebagai bangsa yang majemuk. oleh
karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerima keanekaragaman yang
ada, serta saling menghormati dan menghargai perbedaan itu sebagai karunia Sang
Pencipta, serta peranan lembaga adat dan para pemuka agama dalam mewujudkan
suasana aman dan kondusif guna menjalin kerukunan bangsa dan negara.
Sebagai tujuan kita mempelajari Wawasan Nusantara yaitu untuk
memantapkan sikap Nasionalisme yang tinggi dan tekad mengutamakan kepentingan
nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan untuk mencapai tujuan nasional
dengan diiringi rasa senasib seperjuangan sebagai bangsa yang bertanah air
satu, bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi
politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut
ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara
Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga
secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan
Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan
cita-cita
Nilai-nilai pancasila bersemayam dalam pengembangan wawasan
nusantara, hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Dalam nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia memiliki
kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing dengan hidup saling menghormati dan mengembangkan
sikap toleransi. Nila pancasila mewarnai wawasan nasional yang dianut bangsa
Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati
dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
2. Sila Kemanusiaan Yang
adil dan Beradab
Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang terkandung bangsa
Indonesia mengakui, mengahargai, dan memberikan hak dan kebesan yang sama
kepada setiap warganegaranya untuk menerapkan hak asasi manusia. Sikap ini
mewarnai wawasan nasional dengan memberikan kebebasan dalam mengeksprisikan HAM
dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan
toleransi dan kerja sama.
3. Sila Persatuan
Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan suku, agama, dan
golongan. Sikap ini melandasi wawasan nasional dengan tetap memperhatikan,
menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan
dengan tujuan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia.
4. Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia berusaha dalam
membuat keputusan lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Sikap
ini mewarnai wawasan nusantara dengan mengembangkan musyawarah untuk mufakat
dalam pengambilan keputuasan dengan tetap menghormati perbedaan pendapat.
5. Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui dan
mengahrgai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai
hasil karya dan usahanya masing-masing. Nilai ini mewarnai wawasan nasional
dengan memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk mencapai
kesejahteraan sitinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperlihatkan
keadilan social bagi darerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga
tercapai kemakmuran bersama.
Dari uraiaan diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nasional
sebagai pancaran pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
BAB III
PENUTUP
III.1 SARAN DAN KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan
memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah cara pandang dan sikap
Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional .
Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap kokoh tidak ada
satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka menjadi Negara lain
seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia
sekarang memisahkan diri dan merdeka .
III.II DAFTAR PUSTAKA
1.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar
Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
Hal 12-14.
2. Notonagoro (1988), Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta : PT
Bina Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar