Sabtu, 25 Mei 2013

TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN Bab 1

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
“ NEGARA DAN INDONESIA “ 
 

Disusun oleh :

NAMA        : SITI NURHAYATI
NPM            : 18211856
KELAS        : 2EA27


                           MATAKULIAH :  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                                                    DOSEN   : SRI WALUYO
                                                 
                                                           Program Sarjana S1 Manajemen
                                                 UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan saya waktu, kesempatan dan juga ilmu dalam menyelesaikan tugas softskill ini. Dan tidak lupa saya ucapan terima kasih kepada para narasumber informasi yang saya dapatkan dari internet. Serta saya haturkan terima kasih kepada Bpk. Sri Waluyo selaku dosen pembimbing kami.
Dalam penyusunan tugas softskill dengan kerja keras dan juga bantuan dari berbagai pihak, saya berusaha untuk memberikan hasil yang maksimal dalam menggali informasi. Walaupun di dalam pembuatannya saya menghadapi kesulitan dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang saya miliki. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran membangun sangat saya butuhkan untuk dapat menyempurnakannya di masa mendatang.
Adapun tujuan dari penyusunan tugas softskill ini adalah untuk lebih mengetahui tentang pembahasan “ NEGARA DAN INDONESIA  “dengan harapan dapat memberikan manfaat serta menambah ilmu pengetahuan dan semangat bagi Mahasiswa dan juga para pembaca untuk dapat berupaya mencintai dan membangun bangsa indonesia .

Bekasi,      Mei  2013

                                                                                                                          Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                  2                                                                                                                                                                     
DAFTAR ISI                                                                                                                3                                                                                                                                                                                              BAB I PENDAHULUAN                                                                                4
I.1 LATAR BELAKANG                                                                                 4
I.2 RUMUSAN MASALAH                                                                             4
I.3 TUJUAN PENULISAN                                                                              4

            BAB II PEMBAHASAN                                                                                              5         
                        II.1 PENGERTIAN DAN PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA     5
                        II.2 SEJARAH BERDIRINYA BANGSA INDONESIA                                               8
                        II.3 TUJUAN BANGSA INDONESIA                                                             16
                        II.4 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA                    17

BAB III PENUTUP                                                                                                      20
            III.1 SARAN DAN KESIMPULAN                                                                 20
            III.2 DAFTAR PUSTAKA                                                                               20





BAB I
PENDAHULUAN

I.I LATAR BELAKANG
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sedangkan istilah susunan negara ditujukan untuk menentukan apakah negara itu merupakan negara (1) kesatuan, (2) federasi atau (3) konfederasi. Contoh negara kesatuan adalah Republik Indonesia, dan ini jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 1, “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.

I.II RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian dan proses terbentuknya suatu Negara
2. Sejarah berdirinya bangsa Indonesia
3.Tujuan bangsa Indonesia
4.Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia

I.III TUJUAN PENULISAN
Selain untuk memenuhi tugas pada mata kuliah softskill pendidikan kewarganegaraan makalah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengertian suatu Negara dan Indonesia sehingga kita dapat mencintai dan membangun bangsa ini untuk kesejahteraan warga Negara indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Negara menurut para ahli

            Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Max Weber 
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Rifhi Siddiq 
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


   PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
Suatu negara akan sealu berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Negara tidak bersifat statis, akan tetapi terus berevolusi. Kenneth Waltz (1979), mengungkapkan bahwa Negara merupakan penggabungan dari berbagai individu yang berinteraksi satu sama lain untuk memaksimalkan kepentingan mereka sendiri. Asal terbentuknya sebuah negara adalah individu yang memiliki persamaan ide dan kepentingan dengan individu lainnya.

Sebuah negara terbentuk setelah manusia meninggalkan cara hidup nomaden dan kemudian mulai menetap di suatu wilayah. Pada awalnya, berdirinya suatu negara sangat berkaitan erat dengan Dinasti. Untuk ukuran negara modern, negara dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat, wilayah, pemerintahan yang berkuasa, serta mengurusi tata tertib serta kelemahan masyarakat. Unsur utamanya adalah masyarakat, wilayah dan pemerintahan. Di negara modern, masyarakatlah yang dijadikan sebagai penentu masa depan suatu negara.

Whebelt (1970) membagi morfolofi wilayah negara menjadi tiga bagian, yaitu: Model dunia lama, model dunia baru, dan model dunia ketiga. Model dunia lama, merupakan negara yang dibentuk berdasarkan kesamaan etnis yang melakukan perluasan wilayah. Persamaan etnis yang kemudian mendasari kelompok individu ini untuk membuat sebuah wilayah sendiri yang pada akhirnya menimbulkan perbatasan secara etnis dan politik. Model dunia baru, merupakan negara yang terbentuk tapi sama sekalit idak ada hubungannya dengan kelompok etnis. Negara ini berkembang karena memaksimalkan fungsi ekonomis dan geografisnya. Batas-batas negara ditentukan secara geografis dan didirikan di tempat-tempat yang strategis. Contoh negara yang tergolong model dunia baru adalah Amerika, Australida dan Kanada. Sedangkan, model dunia ketiga, terbetuk dengan latar belakang budaya dan sejarah masing-masing negara. Pada masa penjajahan, pusat ekonomi berada pada negara-negara hasil penjajahan ini yang baru saja merdeka. Batas-batas geografis negara dan pengelompokan etnis dipengaruhi oleh pengalaman masa penjajahan.

Negara model dunia ketiga ini tergolong unik, karena bediri atas hasil pemberian penjajah. Bukan, karena hasil kekuaran masyarakat membentuk negara. Contohnya, tidak lain adalah Indonesia. Dalam proses pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara. Integrasi negara adalah suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya dengan negara lain berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor politik. Contohnya, proses reunifikasi Jerman di tahun 1990 (Jerman Timur dan Jerman Barat) yang awalnya terpecah akibat kekalahan dalam Perang Dunia ke-2. Disintegrasi negara adalah suatu proses memisahkan diri karena adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara sebelumnya).

Perbedaan politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya. Contoh negara yang mengalami disintegrasi adalah Timor Leste dan Yugoslavia. Sesuai dengan pemikiran Ritter, Ratzel (1987) yang membuat konsep negara organis (The Organic View of The State Concept) menyatakan bahwa sebuah negara yang mmiliki wilayah dengan penduduk yang terus berkembang yang pada akhirnya mengalami tekanan dan luas wilayah yang tidak bertambah.

Untuk membuat sebuah negara tidak mati dan tetap eksis, negara tentu membutuhkan wilayah (living space) untuk masyarakatnya tetap hidup dan berkembang. Segala cara akan dilakukan untuk menghidupi masyarkatnya, tidak terkecuali mengambil wilayah orang lain dengan cara perang. Frederich Ratzel (1987) yang mengembangkan konsep lebenstraum (living space) menyatakan bahwa negara tidak ubahnya seperti makhluk hidup yang membutuhkan ruang hidup untuk dapat mempertahankan dan memperjuangkan kelangsungan hidupnya.

Meskipun dalam Piagam PBB telah diperingatkan bahwa suau negara tidak diperbolehkan untuk mengambil wilayah negara lain. Setiap negara harus menghormti wilayah lain, akan tetapi, begitulah negara, dalam perspektif realis. Sebuah negara akan melakukan apa saja untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga cenderung memperbaiki dan memperkuat militer, ekonomi, politik untuk membuatnya tetap aman dari ancaman negara-negara di sekitarnya yang kapan saja dapat mengambil wilayahnya.


Pada intinya, sebuah negara tidak bisa diterima apa adanya. Dia bisa mati, bertahan, atau justru menghilang dari peta dunia. Dalam perspektif hubungan internasional, yang hanya selalu terpikirkan adalah negara-negara yang kuat. Jika negara itu lemah, dia akan lenyap, begitu saja.
B.     SEJARAH BERDIRINYA BANGSA INDONESIA

Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India.

Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).



Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913

Proklamasi  Kemerdekaan, yang kita peringati setiap tanggal 17 Agustus, adalah sebuah peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia . Proklamasi, telah mengubah  perjalanan sejarah, membangkitkan rakyat dalam semangat kebebasan. Merdeka dari segala bentuk penjajahan.

Bagaimanakah sesungguhnya, peristiwa yang terjadi 64 tahun yang lalu itu. Mari kita buka kembali catatan sejarah sekitar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Perdebatan

Proklamasi, ternyata didahului oleh perdebatan hebat antara golongan pemuda dengan golongan tua. Baik golongan tua maupun golongan muda, sesungguhnya sama-sama menginginkan secepatnya dilakukan Proklamasi Kemerdekaan dalam suasana kekosongan kekuasaan dari tangan pemerintah Jepang. Hanya saja, mengenai cara melaksanakan proklamasi  itu terdapat perbedaan pendapat. Golongan tua, sesuai dengan perhitungan politiknya, berpendapat bahwa Indonesia dapat merdeka tanpa pertumpahan darah, jika tetap bekerjasama dengan Jepang.

Karena itu, untuk memproklamasikan kemerdekaan, diperlukan suatu revolusi yang terorganisir. Soekarno dan Hatta, dua tokoh golongan tua, bermaksud membicarakan pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dengan cara itu, pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan tidak menyimpang dari ketentuan pemerintah Jepang. Sikap inilah yang tidak disetujui oleh golongan pemuda. Mereka menganggap, bahwa PPKI adalah badan buatan Jepang. Sebaliknya, golongan pemuda menghendaki terlaksananya Proklamasi Kemerdekaan itu, dengan kekuatan sendiri. Lepas sama  sekali  dari campur tangan pemerintah Jepang. Perbedaan pendapat ini, mengakibatkan penekanan-penekanan golongan pemuda kepada golongan  tua  yang  mendorong  mereka  melakukan “aksi penculikan” terhadap diri Soekarno-Hatta (lihat  Marwati Djoened Poesponegoro, ed. 1984:77-81)

Tanggal 15 Agustus 1945, kira-kira pukul 22.00, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, tempat  kediaman Bung Karno, berlangsung  perdebatan   serius antara sekelompok pemuda dengan Bung Karno mengenai Proklamasi Kemerdekaan sebagaimana dilukiskan Lasmidjah Hardi (1984:58); Ahmad Soebardjo (1978:85-87) sebagai berikut:

Sekarang  Bung, sekarang! malam ini  juga  kita kobarkan revolusi !” kata Chaerul Saleh dengan meyakinkan  Bung Karno bahwa ribuan  pasukan bersenjata sudah siap mengepung kota dengan maksud mengusir tentara Jepang. ” Kita  harus segera merebut  kekuasaan !” tukas Sukarni berapi-api. ” Kami sudah siap mempertaruhkan jiwa kami !” seru mereka bersahutan. Wikana malah berani mengancam Soekarno dengan pernyataan; ” Jika Bung Karno  tidak mengeluarkan pengumuman pada malam  ini  juga, akan berakibat terjadinya suatu pertumpahan darah dan pembunuhan besar-besaran esok hari .”

Mendengar kata-kata ancaman seperti itu, Soekarno naik darah dan berdiri menuju Wikana sambil  berkata:  ” Ini batang leherku, seretlah saya ke  pojok itu dan potonglah leherku malam ini juga! Kamu tidak usah menunggu esok hari !”. Hatta kemudian memperingatkan Wikana; “… Jepang adalah masa silam. Kita sekarang harus  menghadapi Belanda yang akan berusaha untuk kembali menjadi tuan di negeri kita ini. Jika saudara tidak setuju dengan  apa yang telah saya katakan, dan mengira bahwa saudara telah siap dan sanggup untuk memproklamasikan kemerdekaan, mengapa saudara tidak memproklamasikan kemerdekaan  itu sendiri ? Mengapa meminta Soekarno untuk  melakukan hal itu ?”
Namun, para pemuda terus mendesak; ” apakah kita harus menunggu hingga kemerdekaan itu diberikan  kepada kita sebagai hadiah, walaupun Jepang sendiri  telah menyerah dan telah  takluk  dalam ‘Perang Sucinya ‘!”. ” Mengapa bukan rakyat itu sendiri yang memprokla masikan kemerdekaannya ? Mengapa bukan kita yang menyata kan kemerdekaan kita sendiri, sebagai suatu bangsa ?”. Dengan lirih, setelah amarahnya reda, Soekarno berkata; “… kekuatan yang segelintir ini tidak cukup untuk melawan kekuatan bersenjata dan  kesiapan total tentara  Jepang! Coba, apa yang  bisa  kau perlihatkan kepada saya ?  Mana bukti kekuatan yang diperhitungkan itu ? Apa tindakan bagian keamananmu untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak ? Bagaimana cara mempertahankan kemerdekaan setelah  diproklamasikan ? Kita tidak akan mendapat bantuan dari Jepang  atau Sekutu. Coba bayangkan, bagaimana kita akan tegak di atas kekuatan sendiri “. Demikian jawab Bung Karno dengan tenang.

Para pemuda, tetap menuntut agar Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kedua tokoh itu pun, tetap pada pendiriannya semula. Setelah berulangkali didesak oleh para pemuda, Bung Karno menjawab bahwa ia tidak  bisa memutuskannya sendiri, ia harus berunding dengan para tokoh lainnya. Utusan pemuda mempersilahkan Bung Karno untuk berunding. Para tokoh yang hadir pada  waktu itu antara lain, Mohammad Hatta, Soebardjo, Iwa Kusumasomantri,  Djojopranoto, dan Sudiro. Tidak lama kemudian, Hatta menyampaikan keputusan, bahwa  usul para  pemuda tidak dapat diterima dengan alasan kurang perhitungan serta kemungkinan  timbulnya  banyak korban jiwa dan harta. Mendengar penjelasan Hatta, para pemuda  nampak tidak puas. Mereka mengambil  kesimpulan yang  menyimpang; menculik Bung Karno dan Bung Hatta dengan maksud menyingkirkan  kedua tokoh itu dari pengaruh Jepang.

Pukul 04.00 dinihari, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta oleh sekelompok pemuda dibawa ke Rengasdengklok. Aksi “penculikan” itu sangat mengecewakan Bung Karno, sebagaimana dikemukakan Lasmidjah Hardi (1984:60). Bung Karno marah dan  kecewa, terutama  karena para pemuda tidak mau mendengarkan pertimbangannya yang sehat. Mereka menganggap perbuatannya itu sebagai tindakan patriotik. Namun, melihat keadaan dan situasi yang panas, Bung Karno tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mengikuti kehendak para pemuda untuk dibawa ke tempat yang  mereka tentukan. Fatmawati istrinya, dan Guntur yang pada waktu itu belum berumur satu tahun, ia ikut sertakan.

Rengasdengklok  kota kecil dekat Karawang  dipilih oleh para pemuda untuk mengamankan Soekarno-Hatta dengan perhitungan militer; antara anggota PETA (Pembela  Tanah Air) Daidan Purwakarta dengan Daidan Jakarta telah terjalin hubungan erat sejak mereka mengadakan latihan bersama-sama. Di samping itu, Rengasdengklok letaknya terpencil sekitar 15  km. dari Kedunggede Karawang. Dengan demikian, deteksi dengan mudah dilakukan terhadap setiap gerakan tentara Jepang yang mendekati Rengasdengklok, baik yang datang dari arah Jakarta maupun dari arah Bandung atau Jawa Tengah.

Sehari penuh, Soekarno dan Hatta berada di Rengasdengklok. Maksud para pemuda untuk menekan mereka, supaya segera melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan terlepas dari segala kaitan dengan Jepang, rupa-rupanya tidak membuahkan hasil. Agaknya keduanya memiliki wibawa yang cukup besar. Para pemuda yang membawanya ke Rengasdengklok, segan untuk melakukan penekanan terhadap keduanya. Sukarni dan kawan-kawannya, hanya dapat mendesak Soekarno-Hatta untuk menyatakan proklamasi secepatnya seperti yang telah direncanakan oleh para pemuda di Jakarta . Akan tetapi, Soekarno-Hatta tidak  mau didesak begitu saja. Keduanya, tetap berpegang teguh pada perhitungan dan  rencana mereka sendiri. Di sebuah  pondok  bambu berbentuk panggung  di tengah persawahan Rengasdengklok, siang itu terjadi perdebatan panas; ” Revolusi berada di tangan kami sekarang dan kami memerintahkan Bung, kalau Bung tidak memulai revolusi malam ini, lalu …”. ” Lalu apa ?” teriak Bung Karno sambil beranjak dari kursinya, dengan kemarahan yang menyala-nyala. Semua terkejut, tidak seorang pun yang bergerak atau berbicara.

Waktu suasana tenang kembali. Setelah Bung Karno duduk. Dengan suara rendah ia mulai berbicara; ” Yang paling penting di dalam peperangan dan revolusi adalah saatnya yang  tepat. Di  Saigon, saya sudah merencanakan seluruh pekerjaan  ini untuk dijalankan tanggal 17 “. ” Mengapa justru diambil tanggal 17, mengapa  tidak sekarang saja, atau tanggal 16 ?” tanya Sukarni. ” Saya seorang yang percaya pada mistik”. Saya tidak dapat menerangkan dengan pertimbangan akal, mengapa tanggal 17 lebih memberi harapan kepadaku. Akan tetapi saya merasakan di dalam kalbuku, bahwa itu adalah saat yang baik. Angka 17 adalah angka suci. Pertama-tama kita sedang  berada  dalam bulan suci Ramadhan, waktu kita semua  berpuasa, ini berarti saat yang paling suci  bagi kita. tanggal 17 besok hari Jumat, hari Jumat itu  Jumat legi, Jumat yang berbahagia, Jumat  suci. Al-Qur’an diturunkan tanggal 17, orang Islam sembahyang 17 rakaat, oleh karena itu  kesucian angka 17 bukanlah buatan manusia “. Demikianlah antara lain dialog antara Bung Karno dengan para pemuda di Rengasdengklok sebagaimana ditulis Lasmidjah Hardi (1984:61).

Sementara itu, di Jakarta, antara Mr. Ahmad Soebardjo dari golongan tua dengan Wikana dari golongan muda membicarakan kemerdekaan yang   harus dilaksanakan  di Jakarta . Laksamana Tadashi Maeda, bersedia untuk menjamin keselamatan mereka selama berada di rumahnya. Berdasarkan kesepakatan itu, Jusuf Kunto dari pihak pemuda, hari itu juga mengantar Ahmad Soebardjo bersama sekretaris pribadinya, Sudiro, ke Rengasdengklok untuk menjemput Soekarno dan Hatta. Rombongan penjemput  tiba di Rengasdengklok sekitar pukul 17.00. Ahmad Soebardjo memberikan jaminan, bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945, selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan jaminan itu, komandan kompi PETA setempat, Cudanco Soebeno, bersedia melepaskan Soekarno dan Hatta kembali  ke Jakarta (Marwati Djoened Poesponegoro,  ed. 1984:82-83)

Merumuskan Teks Proklamasi

Rombongan Soekarno-Hatta tiba di Jakarta sekitar pukul 23.00. Langsung menuju rumah Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No.1, setelah lebih dahulu menurunkan Fatmawati dan putranya di rumah Soekarno. Rumah Laksamada  Maeda, dipilih sebagai tempat penyusunan teks Proklamasi karena sikap Maeda sendiri yang memberikan jaminan keselamatan pada Bung Karno  dan tokoh-tokoh lainnya. De Graff yang dikutip Soebardjo (1978:60-61) melukiskan sikap Maeda seperti ini. Sikap dari Maeda tentunya memberi kesan aneh bagi orang-orang Indonesia itu, karena perwira Angkatan Laut ini selalu berhubungan dengan rakyat Indonesia.

Sebagai seorang perwira Angkatan Laut yang telah melihat lebih banyak dunia ini dari rata-rata seorang perwira Angkatan Darat , ia mempunyai pandangan yang lebih tepat tentang keadaan dari orang-orang militer yang agak sempit pikirannya. Ia dapat berbicara dalam beberapa bahasa. Ia adalah pejabat yang bertanggungjawab atas Bukanfu di Batavia;  kantor pembelian Angkatan Laut di Indonesia. Ia tidak khusus membatasi diri hanya pada tugas-tugas militernya saja, tetapi agar dirinya dapat  terbiasa dengan suasana di Jawa , ia membentuk suatu kantor penerangan bagi dirinya di tempat yang sama yang pimpinannya dipercayakan kepada Soebardjo. Melalui  kantor inilah, yang menuntut biaya yang tidak  sedikit  baginya,  ia  mendapatkan pengertian tentang masalah-masalah di Jawa lebih baik dari yang didapatnya dari buletin-buletin resmi Angkatan Darat. Terlebih-lebih ia memberanikan diri untuk mendirikan asrama-asrama bagi nasionalis-nasionalis muda Indonesia .

Pemimpin-pemimpin terkemuka, diperbantukan sebagai guru-guru untuk mengajar di asrama itu. Doktrin-doktrin yang agak radikal dipropagandakan. Lebih lincah dari orang-orang militer, ia berhasil mengambil hati dari banyak nasionalis yang tahu pasti bahwa keluhan-keluhan dan keberatan-keberatan mereka selalu bisa dinyatakan kepada Maeda. Sikap Maeda seperti inilah yang memberikan keleluasaan kepada para tokoh nasionalis untuk melakukan aktivitas yang maha penting bagi masa depan bangsanya.
Malam itu, dari rumah Laksamana Maeda, Soekarno dan Hatta ditemani Laksamana Maeda menemui Somobuco (kepala  pemerintahan umum), Mayor Jenderal Nishimura, untuk menjajagi sikapnya mengenai pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Nishimura mengatakan bahwa karena Jepang sudah  menyatakan menyerah kepada Sekutu,  maka berlaku ketentuan bahwa tentara Jepang tidak diperbolehkan lagi mengubah status quo . Tentara Jepang diharuskan tunduk kepada perintah tentara Sekutu. Berdasarkan garis  kebi  jakan itu, Nishimura melarang Soekarno-Hatta  mengadakan rapat PPKI dalam rangka pelaksanaan Proklamasi Kemerde  kaan. Melihat kenyataan ini, Soekarno-Hatta sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada gunanya lagi untuk membicara kan soal kemerdekaan Indonesia dengan Jepang. Mereka hanya  berharap agar pihak Jepang  tidak menghalang-ha  langi pelaksanaan  proklamasi kemerdekaan oleh rakyat Indonesia sendiri (Hatta, 1970:54-55).

Setelah pertemuan itu, Soekarno dan Hatta  kembali ke rumah Laksamana Maeda. Di ruang makan rumah Laksamana Maeda itu dirumuskan teks proklamasi kemerdekaan. Maeda, sebagai tuan rumah, mengundurkan diri ke kamar tidurnya di  lantai dua ketika peristiwa bersejarah itu berlangsung. Miyoshi, orang kepercayaan Nishimura, bersama Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah menyaksikan Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo membahas rumusan teks Proklamasi. Sedangkan  tokoh-tokoh lainnya,  baik  dari golongan tua maupun  dari  golongan pemuda, menunggu di serambi muka.

Menurut Soebardjo (1978:109) di ruang makan rumah Laksamana Maeda menjelang tengah malam,  rumusan  teks Proklamasi yang akan dibacakan esok harinya disusun. Soekarno menuliskan  konsep proklamasi pada secarik kertas. Hatta dan Ahmad Soebardjo menyumbangkan pikirannya secara lisan. Kalimat pertama dari teks Proklamasi merupakan saran Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan   Dokuritsu Junbi Cosakai , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran Mohammad Hatta. Hatta menganggap kalimat pertama hanyalah merupakan pernyataan dari kemauan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri, menurut pendapatnya perlu ditambahkan pernyataan mengenai pengalihan   kekuasaan  (transfer of sovereignty). Maka dihasilkanlah rumusan terakhir dari teks proklamasi itu.

Setelah kelompok yang menyendiri di  ruang  makan itu selesai merumuskan teks Proklamasi, kemudian mereka menuju serambi muka untuk menemui hadirin yang berkumpul di  ruangan itu. Saat itu, dinihari menjelang subuh. Jam menunjukkan pukul 04.00, Soekarno mulai membuka pertemuan itu dengan membacakan rumusan teks Proklamasi yang masih merupakan konsep. Soebardjo (1978:109-110) melukiskan suasana ketika itu: “ Sementara teks Proklamasi ditik, kami  menggunakan kesempatan  untuk mengambil makanan dan minuman dari ruang  dapur, yang telah disiapkan sebelumnya  oleh tuan rumah kami yang telah pergi ke kamar tidurnya di tingkat atas.

 Kami  belum makan apa-apa, ketika meninggalkan Rengasdengklok. Bulan itu adalah bulan suci Ramadhan dan waktu hampir habis untuk makan sahur, makan terakhir sebelum sembahyang subuh. Setelah kami terima kembali teks yang telah  ditik, kami semuanya menuju ke ruang besar di bagian depan rumah. Semua orang berdiri dan tidak ada kursi di dalam ruangan. Saya  bercampur dengan  beberapa anggota Panitia di tengah-tengah ruangan. Sukarni berdiri  di samping  saya. Hatta berdiri mendampingi Sukarno menghadap para hadirin . Waktu menunjukkan pukul 04.00 pagi tanggal 17 Agustus 1945, pada saat Soekarno membuka  pertemuan dini hari itu dengan beberapa  patah kata.

“Keadaan yang mendesak telah memaksa  kita  semua mempercepat pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Rancangan teks telah  siap  dibacakan  di hadapan saudara-saudara dan saya harapkan benar bahwa saudara-saudara sekalian dapat menyetujuinya sehingga kita dapat berjalan terus dan menyelesaikan pekerjaan kita sebelum fajar menyingsing”. Kepada mereka yang hadir, Soekarno menyarankan agar bersama-sama  menandatangani  naskah proklamasi selaku wakil-wakil bangsa Indonesia . Saran itu diperkuat oleh Mohammad  Hatta dengan mengambil contoh pada “Declaration of Independence ” Amerika Serikat. Usul itu ditentang oleh pihak pemuda yang  tidak  setuju  kalau tokoh-tokoh  golongan tua yang  disebutnya  “budak-budak Jepang” turut menandatangani naskah proklamasi. Sukarni mengusulkan agar penandatangan naskah  proklamasi  itu cukup dua orang saja, yakni Soekarno dan Mohammad  Hatta atas  nama bangsa Indonesia . Usul Sukarni itu  diterima oleh hadirin.

Naskah  yang sudah  diketik oleh Sajuti Melik,  segera ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Persoalan  timbul mengenai  bagaimana Proklamasi itu harus diumumkan  kepada  rakyat  di seluruh Indonesia ,  dan juga ke seluruh pelosok dunia. Di mana dan dengan cara bagaimana hal ini harus diselenggarakan? Menurut  Soebardjo (1978:113), Sukarni kemudian memberitahukan bahwa rakyat Jakarta dan sekitarnya, telah diserukan untuk datang berbondong-bondong  ke lapangan IKADA pada  tanggal 17 Agustus  untuk mendengarkan Proklamasi  Kemerdekaan. Akan tetapi  Soekarno  menolak saran Sukarni. ” Tidak ,” kata Soekarno, ” lebih  baik dilakukan  di tempat kediaman saya di Pegangsaan  Timur. Pekarangan  di  depan  rumah cukup luas untuk ratusan orang. Untuk apa kita harus memancing-mancing  insiden ? Lapangan  IKADA adalah lapangan umum. Suatu rapat umum, tanpa diatur sebelumnya dengan penguasa-penguasa militer, mungkin akan menimbulkan salah faham. Suatu bentrokan  kekerasan antara rakyat dan penguasa militer yang akan membubarkan rapat umum tersebut, mungkin akan  terjadi. Karena itu, saya minta saudara sekalian untuk hadir di Pegangsaan  Timur 56 sekitar pukul 10.00 pagi .” Demikianlah keputusan terakhir dari pertemuan itu.

Detik-Detik Proklamasi

Hari  Jumat di bulan Ramadhan, pukul  05.00 pagi, fajar 17 Agustus 1945 memancar di ufuk timur. Embun pagi masih menggelantung di tepian daun. Para pemimpin bangsa dan para tokoh pemuda keluar dari rumah Laksamana Maeda, dengan diliputi kebanggaan setelah merumuskan teks Proklamasi hingga dinihari. Mereka, telah sepakat untuk memproklamasikan  kemerdekaan bangsa Indonesia hari  itu di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada pukul 10.00 pagi. Bung Hatta sempat berpesan kepada para  pemuda  yang bekerja pada pers dan  kantor-kantor berita, untuk memperbanyak naskah proklamasi dan menyebarkannya ke seluruh dunia (Hatta, 1970:53).

Menjelang pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan, suasana di Jalan Pegangsaan Timur 56 cukup sibuk. Wakil Walikota, Soewirjo, memerintahkan kepada  Mr. Wilopo untuk mempersiapkan peralatan yang diperlukan  seperti mikrofon dan beberapa pengeras suara. Sedangkan Sudiro memerintahkan kepada S. Suhud untuk mempersiapkan  satu tiang bendera. Karena situasi yang tegang, Suhud tidak ingat bahwa di depan rumah Soekarno itu, masih ada dua tiang bendera dari besi yang tidak digunakan. Malahan ia mencari sebatang bambu yang berada di  belakang rumah. Bambu  itu dibersihkan dan diberi  tali. Lalu ditanam beberapa langkah saja dari teras rumah. Bendera  yang dijahit  dengan  tangan oleh Nyonya  Fatmawati  Soekarno sudah disiapkan. Bentuk dan ukuran bendera itu tidak  standar, karena kainnya berukuran tidak  sempurna. Memang, kain itu awalnya tidak disiapkan untuk bendera.

Sementara  itu, rakyat yang telah mengetahui  akan dilaksanakan Proklamasi Kemerdekaan telah berkumpul. Rumah Soekarno telah dipadati oleh sejumlah massa pemuda dan rakyat yang berbaris teratur. Beberapa orang  tampak gelisah, khawatir akan adanya pengacauan dari pihak Jepang. Matahari semakin tinggi, Proklamasi belum juga dimulai. Waktu itu Soekarno terserang  sakit,  malamnya panas dingin terus  menerus  dan baru  tidur  setelah selesai merumuskan teks Proklamasi. Para undangan telah banyak  berdatangan, rakyat yang telah menunggu  sejak pagi, mulai tidak sabar lagi. Mereka  yang diliputi suasana tegang berkeinginan keras agar Proklamasi segera dilakukan. Para pemuda yang tidak sabar, mulai mendesak Bung Karno untuk segera membacakan  teks Proklamasi. Namun, Bung Karno tidak mau membacakan teks Proklamasi tanpa kehadiran Mohammad Hatta. Lima menit sebelum acara dimulai, Mohammad Hatta datang dengan pakaian putih-putih  dan langsung menuju kamar Soekarno. Sambil menyambut kedatangan Mohammad Hatta, Bung Karno bangkit dari tempat tidurnya, lalu berpakaian.  Ia  juga mengenakan stelan putih-putih. Kemudian keduanya menuju tempat upacara

Marwati Djoened Poesponegoro (1984:92-94) melukiskan upacara pembacaan teks Proklamasi itu. Upacara itu berlangsung sederhana saja. Tanpa protokol. Latief Hendraningrat, salah  seorang  anggota  PETA, segera memberi aba-aba kepada seluruh barisan pemuda yang telah menunggu  sejak pagi untuk berdiri. Serentak semua berdiri tegak dengan sikap sempurna. Latief kemudian mempersilahkan Soekarno dan Mohammad Hatta  maju beberapa  langkah mendekati mikrofon. Dengan suara mantap dan jelas, Soekarno mengucapkan pidato pendahuluan singkat  sebelum membacakan teks proklamasi.

“Saudara-saudara sekalian ! saya telah minta saudara hadir di sini, untuk menyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia  telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombangnya aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya ada turunnya. Tetapi jiwa  kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti. Di dalam jaman  Jepang ini tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada  mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri. Tetap kita percaya pada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil  nasib bangsa dan nasib tanah air  kita  di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang  berani mengambil nasib dalam tangan  sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia , permusyawaratan itu seia-sekata  berpendapat,  bahwa sekaranglah  datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.

Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan  tekad itu. Dengarkanlah Proklamasi kami: PROKLAMASI; Kami  bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia . Hal-hal  yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta , 17 Agustus 1945. Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta.

Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi  yang mengikat tanah air kita dan  bangsa  kita! Mulai saat  ini kita menyusun  Negara  kita!  Negara Merdeka.  Negara Republik Indonesia  merdeka, kekal, dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu”. (Koesnodiprojo, 1951).

Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua meter di depan tiang. Ketika S. K. Trimurti diminta maju untuk mengibarkan bendera, dia menolak: ” lebih baik seorang prajurit ,” katanya. Tanpa ada yang menyuruh, Latief Hendraningrat yang berseragam PETA berwarna hijau dekil maju ke dekat tiang bendera. S. Suhud  mengambil bendera dari  atas baki  yang  telah disediakan   dan mengikatnya pada tali dibantu oleh Latief Hendraningrat.

Bendera dinaikkan perlahan-lahan. Tanpa ada yang memimpin, para hadirin dengan spontan menyanyikan  lagu Indonesia Raya. Bendera dikerek dengan  lambat sekali, untuk menyesuaikan dengan irama lagu Indonesia Raya yang cukup panjang. Seusai pengibaran  bendera, dilanjutkan dengan pidato sambutan dari Walikota Soewirjo dan dr. Muwardi.

Setelah upacara pembacaan Proklamasi  Kemerdekaan, Lasmidjah Hardi (1984:77) mengemukakan bahwa ada sepasukan  barisan pelopor yang berjumlah kurang  lebih 100 orang di bawah pimpinan S. Brata, memasuki  halaman rumah Soekarno. Mereka datang terlambat. Dengan suara lantang  penuh kecewa S. Brata meminta agar Bung  Karno membacakan  Proklamasi sekali lagi.  Mendengar teriakan itu Bung  Karno tidak  sampai  hati,  ia  keluar  dari kamarnya. Di depan corong mikrofon ia menjelaskan bahwa Proklamasi hanya diucapkan satu kali dan berlaku untuk selama-lamanya. Mendengar  keterangan itu  Brata belum merasa puas, ia meminta agar Bung Karno memberi  amanat singkat. Kali ini permintaannya dipenuhi. Selesai  upacara itu rakyat masih belum mau beranjak, beberapa anggota Barisan Pelopor masih duduk-duduk bergerombol di depan kamar Bung Karno.

Tidak lama setelah Bung Hatta pulang, menurut Lasmidjah Hardi (1984:79) datang tiga orang pembesar Jepang. Mereka diperintahkan  menunggu di ruang belakang, tanpa  diberi kursi. Sudiro sudah dapat menerka, untuk apa mereka datang. Para anggota Barisan Pelopor mulai mengepungnya. Bung Karno sudah memakai piyama ketika Sudiro masuk, sehingga  terpaksa  berpakaian  lagi. Kemudian terjadi dialog antara utusan Jepang dengan Bung Karno: ” Kami  diutus oleh Gunseikan Kakka, datang kemari untuk melarang Soekarno mengucapkan Proklamasi .” ” Proklamasi sudah saya ucapkan,” jawab Bung  Karno dengan tenang. ” Sudahkah ?” tanya utusan Jepang itu keheranan. ” Ya, sudah !” jawab Bung Karno. Di sekeliling  utusan Jepang itu, mata para  pemuda melotot dan tangan mereka sudah diletakkan di atas golok masing-masing. Melihat kondisi seperti itu, orang-orang Jepang itu pun segera pamit. Sementara  itu, Latief Hendraningrat tercenung memikirkan kelalaiannya. Karena dicekam suasana tegang, ia lupa menelpon Soetarto dari PFN untuk mendokumentasikan peristiwa itu. Untung ada Frans Mendur dari IPPHOS yang plat filmnya tinggal tiga lembar (saat itu belum ada rol film). Sehingga dari seluruh peristiwa bersejarah  itu, dokumentasinya hanya ada  tiga; yakni sewaktu Bung Karno membacakan teks Proklamasi, pada saat pengibaran  bendera,  dan  sebagian  foto hadirin yang menyaksikan peristiwa itu.

Peristiwa  besar  bersejarah yang  telah mengubah jalan sejarah bangsa Indonesia itu berlangsung  hanya satu  jam, dengan penuh kehidmatan. Sekalipun sangat sederhana, namun ia telah membawa perubahan  yang  luar biasa  dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia . “Gema lonceng kemerdekaan”  terdengar  ke seluruh   pelosok Nusantara dan menyebar ke seantero dunia. Para  pemuda, mahasiswa,  serta pegawai-pegawai bangsa Indonesia pada jawatan-jawatan perhubungan yang penting giat bekerja menyiarkan isi proklamasi itu  ke seluruh pelosok negeri. Para wartawan Indonesia yang bekerja pada kantor berita Jepang Domei , sekalipun telah disegel oleh pemerintah  Jepang, mereka berusaha menyebarluaskan gema Proklamasi itu ke seluruh dunia.

C.     TUJUAN BANGSA INDONESIA

Setiap warga negara seharusnya tahu
tujuan negara Republik Indonesia yaitu

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.

UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.

D.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
·         meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·         hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

·         Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·          Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·          Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.









BAB III
PENUTUP

III.1 SARAN DAN KESIMPULAN
Mewujudkan suatu negara yang sempurna sangatlah sulit. Dibutuhkannya seorang pemimpin yang  baik dan bertanggung  jawab, wilayah strategis yang kaya akan sumber daya alam, penduduk yang bernasionalisme tinggi dan pemerintahan yang profesional dan berdaulat.
Untuk tercapainya cita-cita suatu negara, yang paling utama tentu saja adalah adanya niat yang besar untuk membangun negara secara idealis dan utopis. Memahami nilai-nilai suatu negara diperlukan pembelajaran, yaitu belajar dari pengalaman dan kesalahan negara-negara yang sekarang telah menjadi pemegang kuasa global. Dalam usaha mewujudkan cita-cita negara, kadang kita mengalami kegagalan dan penghambatan dimana-mana, tetapi itu bukan alasan bagi kita bangsa Indonesia untuk melemahkan niat dan tekad kita untuk terus berusaha agar Tanah Air dapat berjaya kembali.
Suatu saat, saya yakin bahwa Indonesia akan sembuh dari ‘penyakit-penyakit’nya dan bangkit kembali, Merah-Putih akan berkibar dengan gagah, globalisasi ideologi Pancasila di seluruh dunia dan Macan Asia akan kembali kedalam masa kejayaan!

III.II DAFTAR PUSTAKA
Dedi Karsono 1999, Kewiraan, Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara, Penerbit PT. Grasindo, Jln. Palmerah Selatan 22-28, Jakarta 10270

Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar